Fachruddin : Kliping Dan Catatan Tentang Bahasa, Retorika, Sastra, Aksara dan Naskah Kuno
Kamis, 11 Mei 2017
SEMUA HARUS TAAT HUKUM, JANGAN BRUTAL
Sangat memprihatinkan kondisi bangsa Indonesia, setelah muncul seorang Gubernur melakukan penistaan terhadap Agama Islam dengan mengoreksi pemahaman Surat Al-Maidah, dalam acara resmi Pemerintah Daerah. Yang tak dapat dihindari kontoversi demikian membelah rakyat antara pro dan kontro. Kini muncul lagi masalah yang lebih meluas yaitu tiba tiba Pemerintah mengumumkan pembubaran sebuah Organisasi yang bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman Pemerintah yang sangat tiba tiba tentu membuat kita terkejut, atas sikap Pemerintah, walaupun sebelumnya ada organisasi yang telah melakukan tindakan seperti pembubaran ceramah atau semacamnya.
Kita berharap masing masing pihak berkenan melakukan evaluasi diri. Pemerintah harus menajdi polopor gerakan taat hukum, karena memang tugas Pemerintah adalah menegakkan hukum secara adil, semua pelanggar hukum ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sejauh masih ada aturan yang berlaku maka gunakan dan tegakkanlah aturan itu sesuai dengan proses yang ditetapkan. Dan untuk menegakkan aturan itu pemerintah jangan membiarkan dan apalagi menugaskan sejumlah orang atau bahkan organisasi untuk melaksanakan penegakan hukum.
Jangan sampai juga Pemerintah membiarkan ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan sepertimembubarkan pertemuan dan ceramah ceramah keagaan, setelah melakukan pembiaran, lalu Pemerintah sendiri yang mengatakan bahwa telah terjadi keadaan darurat, lalu keadaan darurat ini dijadikan dasar untuk melakukan tindakan tindakan oleh Pemerintah yang tak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bangsa yang sangat majemuk ini tidak boleh diajari untuk bertindak dengan tangan besi dan apalagi secara brutal, karena demikian banyak mata dunia yang sedang memperhatikan peluang untuk memanfaatkan keberutalan keberutalan yang dibenarkan oleh Pemerintah sehingga tidak ada kepastian hukm.Dengan tidak ada kepastian hukum, dan kesepakatan melanggar hukum adalah merupakan pintu masuk campur tangan asing dengan segala tipu muslihat.
INI PRESEDEN YANG MENGERIKAN.
Manakala Pemerintah kurang arif dalam masalah penegakan hukum serta membiarkan dan apalagi mempersilakan masyarakat dan ormas untuk menegakkan dan mengambil tindakan hukum baik kecil dan apalagi besar, maka ini benar benanr akan menjadi preseden buruk bagi bangsa, Terkait larangan dan atau pembubaran terhadap HTI ini akan menjadi sasaran tembak yang ditujukan kepada Islam secara keseluruhan, setiap saat pihak pihak yang tidak menyukai Islam memang sedang mencari celah membidik Islam, maka janganlah hendaknya ummat Islam, aktivis Islam dan ormas Islam berpartisipasi dan berperan aktif untuk memperluas ruang tembak terhadap Islam.
Selain tak boleh ikut ikutan bergaya brutal seperti yang dipertontonkan sekarang, kitapun harus cerdas untuk mebentengi ummat Islam dan agama Islam serta dakwah dan pendidikan Islam. Pada saat ini masih banyak didapatkan buku buku dan kitab yang ditulis jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia dengan Pancasilanya, sehingga memang tak ada kata kata Pancasila yang disebutkan dalam kitab kitab itu.
Bukan tidak mungkin nantinya masyarakat juga akan membaca kitab kitab klasik kekayaan Islam, apalagi nanti katakanlah para pihak bersepakat untuk membubarkan HTI yang kita sendiri tahu bahwa HTI juga menggunakan kitab kitab klasik ini karena HTI seperti yang banyakl kita ketahui melaksanakan dakwah dengan membuka wcana syari'ah dan khilafah, yang selama ini mereka membuka perjuangan mereka secara terbuka, dengan website yang bisa dikunjungi siapa saja.
HTI itu berbulat hati akan ikut berwacanaria setelah dilakukannya amandemen berbagai aspek yang ada di UUD 1945 sehingga berpeluangmasuknya berbagai teori ekonomi dan Pemerintahan ke dalam Pemerintahan Indonesia. Di lain pihak kita memang belum memiliki aturan tegas diberbagai aspek kehidupan berbagai aspek kehidupan bernegara.
Yang dilarang dalam Pancasila adalah mengembangkan faham komunisme, Leninisme dan atheisme. Islam adalah paham yang diterima di Indonesia. Lalu bila seandainya ada keteledoran dari para pihak tiba tiba karena marahnya kepada HTI lalu ada kesepakatan inplisit atau eksplisit melarang sejumlah literatur klasik Islam yang berisikan fatwa fatwa para ulama yang berlandaskan al-Quran dan hadits.
HTI memilikisejumlah literatur klasik, yang literatur klasik itu juga digunakan sebagai liteatur di berbagai perguruan Tinggi baik di Timur tengah dan juga sebagiannya atau seluruhnya juga digunakan diberbagai pesantren di Indonesia. Lalu bila HKTI sepakat dinyatakan terlarang dan ajaran ajarannya sesat, maka tentu saja literatur yang mereka gunakan adalah sesat juga. Ini nantinya akan menjadi sasaran yang empuk bagi pihak yang tidak menyukai Islam justeru akan membidik Islam secara keseluruihan sebagai anti Pancasila.
Apakah tidak lebih baik kelompok Islam menjadi plopor dilaksanakannya tabayyun dengan HTI, bukan justeru bersedia meminjamkan tangannya untuk melaksanakan kebrutalan, seperti trend yang sedang dipertontonkan oleh para penguasa yang semakin hari semakin menunjukkan ketidak adilannya dalam menegakkan hukum. Sementara tindakan pembubaran bagi HTI dalam carut marut informasi itu cepat atau lambat akan berimbas kepada Ormas Islam lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar