Minggu, 21 Mei 2017

GEBUK ... saja Boss.



Jiplak Istilah yang digunakan diktator Suharto . GEBUK yang artinya memukul dengan alat yang besar dan berat. Lalu adakah dalam aturan hukum Presiden boleh main gebuk atau main pukul. Barangkali Menteri atau pejabat yang bertugas menegakkan hukum, harus segera menjelaskan perihal hukum dari pernyataan Presiden. Manakala tidak ada penjelasan dan batasan operasional dari program  atau SOP pelaksanaan penggebukan yang akan dilaksanakan oleh Bapak Presiden, ini harus segera dinetralisir.

Jika seandainmya tidak ada aturan aturan standar operasional dalam proses penggebukan, atau apalagi tidak diketemukannya istilah gebuk dalam hukum yang berlaku, maka tidak usah malu malu untuk mencabut dan meminta maaf atas segala kekeliruan. Hal ini menjadi penting karena akhir akhir ini telah muncul sekelompok orang yang mengaku dri anggota Ormas tententu berani membubarkan acara ceramah agama.

Dalam hal ini jelas aparat harus tegas, jangan justeru berterima kasih kepada mereka yang kuasa. Lihat dulu apakah mereka melakukan itu memiliki dasar hukum apa tidak, bila tidak maka cegahlah. Maka bila seandainya Pemerintah sendiri akan melakukan sesuatu yang tidak berdasarkan aturan yang ada, maka hampir dapat dipastikan akan terjadi keberutalan di lingkungan masyarakat.

Suharto ketika menjadi Presiden memiliki wibawa yang demikian tinggi baik di negeri sendiri atau bagi negara negara sahabat. Boleh memiliki wibawa yang sama, ketegasan yang sama, tetapi jangan pula mencontek hal hal yang kurang baik, kurang sejalan dengan aturan yang ada. Sekali dalam hal ini kita mohon agar pemerintah menjelaskan dan jangan malu malu untuk meminta maaf bila ada kesalahan kepada rakyat sendiri.

Tegakkanlah supremasi hukum, Kita harus membiasakan bersikap taat pada hukum, jangan sampai hukum itu tejam kebawah dan tumpul keatas, jangan pula hukumitu dilaksanakan bagaikan belah bambu, sebelah diinjak lalu sebelahnya lagiangkat. Biasakan segala sesuatunya jelas memiliki dasar hukum. baru dilaksanakan, jangan sebelaiknya laksanakan dahulu baru cari dasarnya. Biasakan aparat hukum itu sebagai penegak hukum, bukan sebaliknya justeru aparat penegak hukm menjadi kebal hukum. Hukum itu jangan diidentikkan dengan kekuasaan, sehingga segala sesuatunya maka kekuasaan ukurannya, jangan diteruskan sistem 'Sabdo Pandito Ratu: semua ucapan penguasa adalah hukum.

Tidak ada komentar: