Apakah karir politik Habis, belum. Inilah analisis yang dikeluarkan oleh Tirto. Memang sulit bagi Ahok untuk menjadi Menteri apalagi Presiden, tetapi walaupun demikian bukan berarti putus sama sekali harapan Ahom meniti karir politik yang sangat diminatinya itu, belum. Masih ada harapan yang besar. Dengan syrat sejumlah aturan harus dirubah disesuaikan dengan kondisi Ahok setelah difonis pidana 2 tahun dengan ancaman maksimal lima tahun.
Tidak, tidak ada yang mustahil terjadi di dunia ini manakala Tuhan menghendaki, apapun pasal yang dianggap telah di langgar oleh Ahok, tetap saja itu tak akan memiliki pengarunya terhadap karir Aho, Asalkan aturan yang ada disepakati untuk diganti. namun demikian ada baiknya terlebih dahulu menyimah analisa Tirto.co.id.
1. Syarat menjadi Menteri, tidak pernah mendapatkan ancaman pidana lima tahun atau lebih UU no. 29 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasal 22 ayat 2 huruf f.
2. Syarat menjadi Presiden Tidak pernah mendapat ancaman Pidana 5 tahun atau lebih Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Prsiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
3. Seseorang bisa menjadi Gubernur apabiula tidak pernah sebagai terpidana dan terbuka mengakui pada publik bahwa yang bersangkutan merypakan mantan terpidana (bagi mantan terpidana) UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no. 1Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UU pasal 7 huruf g.
Bila dibaca sekilas seoral peluang Ahok menjadi hilang, padahal tidak, jangankan peluang Ahok untuk menjadi Gubernur, peluang Ahok untuk Menteri dan bahkan Presidenpun sangat terbuka luas, dengan catatan segala UU yang terkait diganti. Mungkin para pakar dan pengamat hukum dan politik sulit akan mendaspatkan kesempatan itu. Tetapi tidakbagi mereka yang berdiskusi secara liar di kaka lima, di warung kopi dan semacamnya.
Bagi rakyat jelata peluang Ahok bukan hanya ada, tetapi justeru sangat besar, dengan catatan masih memiliki keinginan untuk mempersatukan partai partai pendukungnya. Ahok harus menelan ludah untuk berbaik baik dengan Parpol dan DPR karena Parpol dan DPR terlibat dalam menyusun atau mengganti UU serta aturan yang ada lainnya.
Yang kedua Ahok harus menyiapkan dana karena biayua untuk merubah dan mengesahkan sebuah UU membutuhkan biaya besar, biaya yang diterimakan kepada para anggota Dewan Terhormat. Bila tidak ada dana yang memadai yang bisa terimakan kepada para anggota DPR itu maka jangan berharap terlalu banyak, bahkan upaya itu akan kandas ditengah jalan, tetapi manakala dana tersedia maka segala sesuatunya bisa diatur, tidak lama dan lambat tetapi bisa dipercepat.
Selain iti Ahok juga harus lebih memperkuat tim Cyber, karena pengaruh medsos luar biasa, selama ini Tim Ahok sangat kuat dan kukuh. Juga dengan tim tim Ahok dari seksi lainnya, asalkan Ahok jangan terlalu perhitungan dengan tim nya. Karena sebagaimana manusia yang lain mereka juga butuh makan. Jadi peluang Ahok belum pupus. tetap semangat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar