Kamis, 20 Juli 2017

POLITIK PECAHBELAH UNTUK UMMAT ISLAM



Pemecahbelahan ummat Islam nyaris sempurna, diterbitkannya Perppu Keormasan, HTI resmi dibubarkan dan sejumlah organisasi Islam lainnya akan menyusul, lalu NU dapat dana sebesar Rp.1,5 Trilyun. Sangat gampang dibaca strategi ini, yaitu bagaimana caranya agar ummat Islam marah kepada NU diharapkan agar ummat Islam sendiri yang akan memporakporandakan NU, terjadi perpecahan di Tubuh NU dan musuh Islam cumah menyimak saja dan sesekali tepuk tangan agar perpecahan ditubuh Islam jangan pernah berhenti hingga masing masing tergeletak dan tak berdaya. Marah dan jengkel berbaur drmhasm rasa sedih yang sangat mendalam mendengar cerita Cak Nun kehancuran Islam di Nusantara makin nampak nyata.

Sebagai rakyat kecil, selain bodoh kami juga tak memiliki kemampuan berbuat apapun, maka kami meminta kepada para ulama dan pimpinan organisasi Islam agar menghindari rasa saling benci, rasa saling curiga. Hindarilah hal hal yang dapat membuat kerenggangan sekcil apapun sebagai akibat salah tindakan. Pada saat ini nampaknya Pemerintah seang dirasuki keinginan untuk memiliki kekuasaan dan kebebasan dalam berbuat apa saja demi kekuasaan itu tadi.

Mereka itui sedang dirasuki pemikiran bahwa Islam adalah sesuatu atau kelompok yang harus dihilangkan dari bumi Indonesia ini, kita semua tahu itu rhesis siapa, yang mengatakan bahwa kelompok yang harus diwaspadai setelah tak ada lagi Komunis di Indonesia maka ancaman akan datang dari islam.

Bisa bisa saja NU dan sejumlah organmisasi yang merekomendasikan sejumlah organisasi Islam untuk dibubarkan. Untuk sementara waktu seperti mendapatkan simpati akan mendapatkan kucuran dana sebesar 1,5 Trilyun Rupiah seperti yang dinyatakan oleh Cak Nun. Tetapi manakala itu merupakan program bergulir, maka pada saatnya nanti dana yang dijanjikan itu justeru adalah merupakan celah bagi pihak tertentu untuk mengnacur NU dan sejumlah organisasio kelompoknya.

Pada saatnya kelak itu adalah sebuah malapetakabesar, bila sejumlah anggota masyarakat muslim justeru harus berurusan dengan yang berwajib karena tidak sesuaiprosedur, tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran dan lain sebagainya, manakala dana itu diserahkan dalam situasi ummat yang sedang kalangkabut dibuat oleh penguasa dalam upaya mempertahkan kekuasaannya. Semoga tidak terbyukti.

Tidak ada komentar: