Kamis, 20 Juli 2017

PEMERINTAH MELANGGAR ATURAN, PERPPU PUN LAHIR.



Hampir seratus persen akhirnya Parpol mendukung Pemerintah, tetapi ternyata Pemerintah masih belum merasa cukup, kini Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas yang berdasarkan pemahaman dai kontennya Pemerintah dapat dengan mudah membubarkan Ormas dan menangkapi para Pengurus bersama para anggotanya dengan ancaman yang sangat berat, selama lamanya 20 tahun dan paling cepat lima tahun penjara, manakala ormas bersangkutan dianggap bertentangan dengan Pancasila, NKRI dan seterusnya. Nampaknya Pemerintah akan memerankan diri sebagai pihak yang menentukan tafsiran Pancasila dan seterusnya.

Nampak seperti pemerintah sekarang sedang menghjadapi masalah yang genting, tetapi kegentingan ini hingga Perppu diterbitkan masih belum disampaikan oleh Pemerintah. Celakanya lagi terlalu banyak para ahli dan pengamat menilai bahwa negara pada saat ini tidak melihat adanya kegentingan, Bahkan ada pengamat yang menuduh bahwa Pemerintah sedang mencipatakan kegentingan itu. Dengan lahirnya Perppu Ormas itu nampaknya Pemerintah mengantongi ijin untuk membubarkanm Ormas,

Serentak sebagian besar Ormas Islam merasa terancam keberadaannya, dia bakal berhadapan dengan kesewenang=ernangan Pemerintahj. Sejumlah Ormas Islam yang dikoordinatori oleh Ketua NU telah merekomendasikan Organisasi yang harus dibubarkan. Yang nampaknya atas laporan dan rekomendasi para pihak Pemerintah dibolehkan melakukan pembubaran, atau atas inisiatif Pemerintah sepenuhnya untuk membubarkan Organisasi Massa yang tak sejalan tentunya. Nampaknya boleh membubarkan Organiasi Massa tampa putusan Pengadilan.  Sehingga bisa saja nantinya pada suatu saat berdasarkan Perppu yang telah diberlakukan itu justeru akan membubarkan Ormas NU dan sejumlah Organisasi yang dikoordinatori Ketua PB NU itu, karena memang bunyi fasal dan Perppu itu adalah seperti itu.

Tidak kurang dari serang Ketua Komnas HAM merasa gelisah atas jalan yang ditempuh Pemerintah, bahkan Ketua Komnas HAM berani menuduh bahwa Pemerintah telah melanggar aturan yang ada, isi Perppu itu telah menabrak dan menyrempet nyerempet di sana, sini. Dan nampaknya kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah terkait Perppu ini, sejatinya bukanlah masalah hukum, tetapi masalah politik, kekuasaan, artinya Pemerintah mengehndaki kekuatannya utuh atau bertambah kuat dalam rangka Pemilihan Presiden tahun 2019. Kalau benar itu terkait keinginan kuatnya kedudukan Politik Rejim ini dalam Pemilu yang akan datang, memgapa dia bukan menambah teman, tetapi sebaliknya meningkatkan jumlah musuh, lalu untuk apa berusaha menguasai hampir semua . semua Parpol, jkka di lain pihak memperamai musuh dari unsur rakyat itu sendiri. terlebih diananggap telah melanggar peraturan.

Tidak ada komentar: