Jumat, 23 Juni 2017

TAKBIR KELILING DILARANG POLDA DKI



Demi kemanan, ketertiban dan kenyamanan warga DKI secara keseluruhan, maka Polda DKI telah menerbitkan surat larangan takbir keliling bagi ummat Islam DKI.Biasanya bila Polda telah menerbitkan surat maka hal itu sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat cermat dan bijaksana, sehingga dihimbau masyarakat Muslim memathimya. Jelas Polda tidak melarang ummat Islam untuk takbir di masjid musholla, yang dilarang adalah takbir keliling,karena itu berarti melanggar aturan yang ada. Dan tentu saja hal ini bukan main main, maka bila ada pelanggaran maka adalah tugas Kepolisian untuk  Diberbagai daerah mungkin telah menetapkan kebijakan yang sama, terdengar kabar di Polda Jawa Timur telah lebih dahulu di sosialisasuikan agar warganya tidak melakukan takbir keliling.

Sekedar bernostalgia, dahulu pada era Presiden Sueharto yang juga terkenal mempraktekkan kepemimpinan secara diktatur itu memiliki gaya yang lain lagi. Memang dalam banyak hal ummat Islam dibenturkan ke ABRI dengan berbagai macam tuduhan, ulama selain diwaspadai, juga dimata matai dan bahkan ada yang ditangkap serta dberikan hukuman sesuai dengan beratnya kedsalahan yang dituduhkan. Hanya saja pada saat itu media massa tidak marak seperti sekarang, medsos lebih terkontrol. Informasi yang tak resmi hanya didapat dari beredarnya info gelap yang foto copy sendiri sendiri, infoo itu dikenal dengan istilah selebaran gelap.

Namun walaupun demikian pada saat ummat Islam melaksanakan pelaksanaan malam Takbir maka pemerintah langsung turun tangan membentuk Kepanitiaan Penyelenggaraan Takbir Keliling, di Provinsi diinstruksikan Gubernur melepas langsung riombongan Takbir keliling, di Kabupaten dan Kota Walikota dan Bupati langsung melepas rombongan, demikian juga di kecamatan Camat diperinyahkan langsung melepas rombongan takbir keliling dari panggung kehormatan di dampingi aparat lainnya.

Lain dahulu lain sekarang perlakuan terhadap ulama sekarang semakin tidak ramah dan Takbir keliling resmi dilarang oleh aparat Kepolisian. Demikianlah kira kira perlakuan Pmerintah kepada ummat Islam. Mungkin ini harus diterima sebagai kenyataan, karena pihak Kepolisian melarang ummat Islam takbir keliling juga berdasarkan sesuatu yang sangat beralasan. Tabir keliling dilarang adalah demi kemanan, ketertiban dan kenyamanan warga, yang itu semua adalah merupakan tugas Kepolisian untuk mengawalnya.

Tidak ada komentar: