PEWARIS KERAJAAN SEKALA BRAK
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Kekinian
adalah sejarah yang berjalan.
Berkat
rahmat Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai pewaris
Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak yang diyakini sebagai asal usul suku bangsa
Lampung serta cikal bakal peradaban di tanah Lampung, oleh sebab itu kami para
“Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak terpanggil untuk memelihara, dan menjaga
kearifan lokal serta melestarikan adat dan budaya “Sai Batin” khususnya tradisi
Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak sejak dahulu kala sebagai bagian dari
khasanah adat dan budaya yang tergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pada
hari ini Sabtu tanggal delapan Desember tahun Dua ribu dua belas (8-12-2012)
bertempat di ruang Margasana “Gedung Dalom” Kepaksian Pernong kami “Sai
Batin” Raja Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung melakukan “HIPPUN
SAI BATIN PAKSI” (Musyawarah Agung para Sultan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala
Brak) yang masing-masing kami hadir secara fisik yaitu
1. “Sai
Batin” Kepaksian Pernong, Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH. gelar
Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-XXIII
2. “Sai
Batin” Kepaksian Nyerupa, Drs. Salman Parsi gelar Sultan Piekulun
Jayadiningrat
3. “Sai
Batin” Kepaksian Belunguh, Yanuar Firmansyah gelar Sultan Junjungan Sakti.
4. “Sai
Batin” Kepaksian Bejalan Diway, Selayar Akbar, SE.Akt gelar Sultan
Jayakesuma ke-IV.
Adapun
keputusan yang dapat kami sepakati pada “Hippun Sai Batin Paksi” tersebut kami
tuangkan dalam tujuh butir kesepakatan yang kami beri nama : “Kesepakatan
Hippun Sai Batin Paksi” sebagai berikut :
I.
Bahwa Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menganut sistim “BERSATU TIDAK
BERSEKUTU dan BERPISAH TIDAK BERCERAI” yang mana Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala
Brak merupakan satu Kerajaan yang diperintah oleh keturunan empat orang
bersaudara yaitu :
1.1.
Kepaksian PERNONG dengan ibu negeri Batu Brak
1.2.
Kepaksian NYERUPA dengan ibu negeri Sukau
1.3.
Kepaksian BELUNGUH dengan ibu negeri Kenali
1.4.
Kepaksian BEJALAN DIWAY dengan ibu negeri Kembahang
Masing-masing
Kepaksian mempunyai kekuasaan, wilayah dan masyarakat adatnya sendiri-sendiri
dan mempunyai kedudukan kebangsawanan yang sederajat tidak ada lebih antara
satu Kepaksian dengan Kepaksian lain.
Adapun
sebutan untuk struktur Kerajaan Paksi masing-masing disebut Kepaksian,
sedangkan Buay atau Kebuayan adalah sebutan untuk menunjukkan garis keturunan.
Bahwa
kami “Sai Batin” Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menyatakan terlarang dan
melanggar adat bagi salah satu Paksi yang menyatakan dirinya lebih tua karena
keturunan Paksi Pak Sekala Brak ini adalah keturunan penakluk suku tumi yang
setelah merebut Sekala Brak meneruskan dengan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala
Brak yang antar Paksi satu sama lain mempunyai kedudukan dan derajat yang sama.
II.
Bahwa kami para “Sai Batin” senantiasa akan mengeluarkan Statement yang sama
tidak berbeda antara satu dengan yang lainnya baik dalam menyikapi tentang
tata-titi keadatan maupun dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan
bernegara.
III.
Bahwa kami para “Sai Batin” tidak boleh mengklaim terhadap Marga yang
telah berdiri dan diakui keberadaannya oleh seluruh Paksi Pak secara turun temurun,
contoh seperti Marga Liwa yang keberadaannya telah diakui oleh seluruh Paksi
dalam Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
IV.
Bahwa kami para “Sai Batin” berkomitment untuk mempertahankan tujuh jenjang
Kebangsawanan dalam adat “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak yaitu :
4.1.
Sultan/Pangeran/Dalom
4.2.
Raja/Depati
4.3.
Batin
4.4.
Radin
4.5.
Minak
4.6.
Kimas
4.7.
Mas
Hanya
Saibatin Paksi lah yang bergelar Sultan, Pangeran dan Dalom melekat pada diri
“Sai Batin” dan tidak dapat dilimpahkan kepada siapapun juga kecuali kepada
“Sai Batin” Marga yang telah mempunyai wilayah dan Masyarakat Adat tersendiri
dan telah diakui oleh “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak.
V.
Bahwa kami para “Sai Batin” akan saling mengagungkan dan saling membesarkan
antara satu Kepaksian dengan Kepaksian lainnya dan tidak akan saling
mengecilkan atau saling menjatuhkan, dan untuk kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan diluar Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak oleh salah satu
Kepaksian maka wajib membawa nama Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
VI.
Bahwa kami para “Sai Batin” akan menjaga hal-hal yang menurut Adat menjadi hak
mutlak “Sai Batin” Paksi (“Sai mak dapok nitimbang Paksi”) antara lain :
6.1.“Petutukhan”
(Panggilan adat) Peniakan Dalom Beliau tidak boleh dipakai oleh siapapun selain
dari “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak
6.2.“Kawik
Buttokh” (bentuk atap/bubungan) seperti contoh yang terpasang pada “pemugungan
Gedung Dalom” Kepaksian Pernong.
6.3.
Lambang Paksi Pak Sekala Brak “Cambai Mak Bejunjungan” sebagai Lambang milik
daripada 4 Paksi tersebut yang mempunyai falsafah bahwa kerajaan Adat Paksi Pak
Sekala Brak dapat berdiri tegak kokoh dan kuat walaupun tidak dibantu oleh
unsur-unsur lain, pihak lain ataupun komunitas lain karena karakter nilai dasar
dari empat Kepaksian : Kekayaan dipegang oleh keturunan Umpu Belunguh,
keberanian dipegang oleh keturunan Umpu Bejalan Diway, Kelihaian dan Kecerdikan
dipegang oleh Umpu Pernong dan Hamba Rakyat yang banyak yang tersebar menjadi
simbol kebesaran Kepaksian Nyerupa, itulah makna daripada “Cambai Mak
Bejunjungan”
6.4.
Gelar/Adok Sultan hanya milik Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak sedangkan untuk
Sai Batin Marga dan Saibatin Kebandakhan menggunakan gelar Suntan/Suttan atau
Pangeran atau Dalom.
VII.
Bahwa kami para “Sai Batin” sepakat menyeragamkan pakaian yang melekat di badan
sebagai pakaian Keagungan “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak, baik dipakai
secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri oleh kami para “Sai Batin” Paksi
Pak Sekala Brak antara lain :
7.1.
Tukkus berbelalai tidak berekor
7.2.
Kain serong gantung disebelah kiri
7.3.
Pusaka/”Pemanohan” Paksi
7.4.
Lencana Paksi Pak Sekala Brak dan lencana Kesultanan
Kami
menyepakati bahwa Ratu Ngegalang Paksi adalah Ayah dari Paksi Pak Sekala Brak,
Ratu Mamelar Paksi adalah Kakek dari Paksi Pak Sekala Brak dan Paksi Pak
menyatakan merupakan keturunan yang dulu lurus dari Sultan Zulkarnain yang
berasal dari Kerajaan Pasai.
Pepadun
Melasa Kepappang adalah hak milik Paksi Pak secara bersama dan bukan milik
salah satu Paksi yang pada kesepakatan dan persetujuan empat Paksi selama ini
dititipkan di Gedung Dalom Kepaksian Belunguh
Selanjutnya
kami para Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak menyepakati pula lambang-lambang
keagungan dan kebersamaan Perdana Menteri dan Para Pemapah Dalom di Kerajaan
Adat Paksi Pak Sekala Brak.
Kesepakatan
ini dibuat, untuk disosialisasikan kepada seluruh komunitas Kerajaan Adat Paksi
Pak Sekala Brak dimanapun berada guna dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
=======================================================
Sumber : Blog resmi Kerajaan Adat Paksipak Sekala Brak Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar