Minggu, 22 September 2013

KESEPAKATAN HIMPUN SAIBATIN PAKSI



PEWARIS KERAJAAN SEKALA BRAK

 
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kekinian adalah sejarah yang berjalan. 

Berkat rahmat Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab  sebagai pewaris Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak yang diyakini sebagai asal usul suku bangsa Lampung serta cikal bakal peradaban di tanah Lampung, oleh sebab itu kami para “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak terpanggil untuk memelihara, dan menjaga kearifan lokal serta melestarikan adat dan budaya “Sai Batin” khususnya tradisi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak sejak dahulu kala sebagai bagian dari khasanah adat dan budaya yang tergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari ini Sabtu tanggal delapan Desember tahun Dua ribu dua belas (8-12-2012) bertempat di ruang Margasana “Gedung Dalom”  Kepaksian Pernong kami “Sai Batin” Raja Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung melakukan “HIPPUN SAI BATIN PAKSI” (Musyawarah Agung para Sultan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak) yang masing-masing kami hadir secara fisik yaitu
1. “Sai Batin” Kepaksian Pernong, Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH. gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-XXIII
2. “Sai Batin” Kepaksian Nyerupa,  Drs. Salman Parsi gelar Sultan Piekulun Jayadiningrat
3. “Sai Batin” Kepaksian Belunguh, Yanuar Firmansyah gelar Sultan Junjungan Sakti.
4. “Sai Batin” Kepaksian Bejalan Diway,  Selayar Akbar, SE.Akt gelar Sultan Jayakesuma ke-IV.

Adapun keputusan yang dapat kami sepakati pada “Hippun Sai Batin Paksi” tersebut kami tuangkan dalam tujuh butir kesepakatan yang kami beri nama : “Kesepakatan Hippun Sai Batin Paksi” sebagai berikut :


I.    Bahwa Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menganut sistim “BERSATU TIDAK BERSEKUTU dan BERPISAH TIDAK BERCERAI” yang mana Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak merupakan satu Kerajaan yang diperintah oleh keturunan empat orang bersaudara yaitu :

1.1.     Kepaksian PERNONG dengan ibu negeri Batu Brak
1.2.     Kepaksian NYERUPA dengan ibu negeri Sukau
1.3.     Kepaksian BELUNGUH dengan ibu negeri Kenali
1.4.   Kepaksian BEJALAN DIWAY dengan ibu negeri Kembahang

Masing-masing Kepaksian mempunyai kekuasaan, wilayah dan masyarakat adatnya sendiri-sendiri dan mempunyai kedudukan kebangsawanan yang sederajat tidak ada lebih antara satu  Kepaksian dengan Kepaksian lain.
Adapun sebutan untuk struktur Kerajaan Paksi masing-masing disebut Kepaksian, sedangkan Buay atau Kebuayan adalah sebutan untuk menunjukkan garis keturunan.
Bahwa kami “Sai Batin” Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menyatakan terlarang dan melanggar adat bagi salah satu Paksi yang menyatakan dirinya lebih tua karena keturunan Paksi Pak Sekala Brak ini adalah keturunan penakluk suku tumi yang setelah merebut Sekala Brak meneruskan dengan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak yang antar Paksi satu sama lain mempunyai kedudukan dan derajat yang sama.
II.   Bahwa kami para “Sai Batin” senantiasa akan mengeluarkan Statement yang sama tidak berbeda antara satu dengan yang lainnya baik dalam menyikapi tentang tata-titi keadatan maupun dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. Bahwa kami para “Sai Batin” tidak boleh mengklaim terhadap Marga yang telah berdiri dan diakui keberadaannya oleh seluruh Paksi Pak secara turun temurun, contoh seperti Marga Liwa yang keberadaannya telah diakui oleh seluruh Paksi dalam Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
IV. Bahwa kami para “Sai Batin” berkomitment untuk mempertahankan tujuh jenjang Kebangsawanan dalam adat “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak yaitu :
4.1.     Sultan/Pangeran/Dalom
4.2.     Raja/Depati
4.3.     Batin
4.4.     Radin
4.5.     Minak
4.6.     Kimas
4.7.     Mas
Hanya Saibatin Paksi lah yang bergelar Sultan, Pangeran dan Dalom melekat pada diri “Sai Batin” dan tidak dapat dilimpahkan kepada siapapun juga kecuali kepada “Sai Batin” Marga yang telah mempunyai wilayah dan Masyarakat Adat tersendiri dan telah diakui oleh “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak.
V.    Bahwa kami para “Sai Batin” akan saling mengagungkan dan saling membesarkan antara satu Kepaksian dengan Kepaksian lainnya dan tidak akan saling mengecilkan atau saling menjatuhkan, dan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan diluar Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak oleh salah satu Kepaksian maka wajib membawa nama Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
VI. Bahwa kami para “Sai Batin” akan menjaga hal-hal yang menurut Adat menjadi hak mutlak “Sai Batin” Paksi  (“Sai mak dapok nitimbang Paksi”) antara lain :
6.1.“Petutukhan” (Panggilan adat) Peniakan Dalom Beliau tidak boleh dipakai oleh siapapun selain dari “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak
6.2.“Kawik Buttokh” (bentuk atap/bubungan) seperti contoh yang terpasang pada “pemugungan Gedung Dalom” Kepaksian Pernong.

6.3. Lambang Paksi Pak Sekala Brak “Cambai Mak Bejunjungan” sebagai Lambang milik daripada 4 Paksi tersebut yang mempunyai falsafah bahwa kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak dapat berdiri tegak kokoh dan kuat walaupun tidak dibantu oleh unsur-unsur lain, pihak lain ataupun komunitas lain karena karakter nilai dasar dari empat Kepaksian : Kekayaan dipegang oleh keturunan Umpu Belunguh, keberanian dipegang oleh keturunan Umpu Bejalan Diway, Kelihaian dan Kecerdikan dipegang oleh Umpu Pernong dan Hamba Rakyat yang banyak yang tersebar menjadi simbol kebesaran Kepaksian Nyerupa, itulah makna daripada “Cambai Mak Bejunjungan”
6.4. Gelar/Adok Sultan hanya milik Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak sedangkan untuk Sai Batin Marga dan Saibatin Kebandakhan menggunakan gelar Suntan/Suttan atau Pangeran atau Dalom.


VII. Bahwa kami para “Sai Batin” sepakat menyeragamkan pakaian yang melekat di badan sebagai pakaian Keagungan “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak, baik dipakai secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri oleh kami para “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak antara lain :
7.1.     Tukkus berbelalai tidak berekor
7.2.     Kain serong gantung disebelah kiri
7.3.     Pusaka/”Pemanohan” Paksi
7.4.  Lencana Paksi Pak Sekala Brak dan lencana Kesultanan


Kami menyepakati bahwa Ratu Ngegalang Paksi adalah Ayah dari Paksi Pak Sekala Brak, Ratu Mamelar Paksi adalah Kakek dari Paksi Pak Sekala Brak dan Paksi Pak menyatakan merupakan keturunan yang dulu lurus dari Sultan Zulkarnain yang berasal dari Kerajaan Pasai.
Pepadun Melasa Kepappang adalah hak milik Paksi Pak secara bersama dan bukan milik salah satu Paksi yang pada kesepakatan dan persetujuan empat Paksi selama ini dititipkan di Gedung Dalom Kepaksian Belunguh
Selanjutnya kami para Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak menyepakati pula lambang-lambang keagungan dan kebersamaan Perdana Menteri dan Para Pemapah Dalom di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
Kesepakatan ini dibuat, untuk disosialisasikan kepada seluruh komunitas Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak dimanapun berada guna dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
======================================================= 
Sumber : Blog resmi Kerajaan Adat Paksipak Sekala Brak Lampung.

Tidak ada komentar: